Terakhir diperbarui: April 2026
1. Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan antara Koperasi Puri Karya Bersama (selanjutnya disebut "Koperasi") dengan seluruh anggota dan pengguna layanan (selanjutnya disebut "Anggota"). Dengan menjadi anggota atau menggunakan layanan Koperasi, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan ini.
Koperasi Puri Karya Bersama adalah koperasi konsumen yang berkedudukan di RW 11 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Keanggotaan
2.1 Persyaratan Menjadi Anggota
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah RW 11 Desa Sukamantri
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Memiliki kemampuan dan kesediaan untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
2.2 Simpanan Anggota
- Simpanan Pokok: Rp 500.000 (dibayar satu kali saat pendaftaran)
- Simpanan Wajib: Rp 100.000 per bulan
- Simpanan Sukarela: Sesuai kemampuan anggota (opsional)
2.3 Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dapat berakhir karena:
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Meninggal dunia
- Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar ketentuan koperasi
- Pindah domisili ke luar wilayah RW 11
3. Hak dan Kewajiban Anggota
3.1 Hak Anggota
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas
- Memperoleh pelayanan dari seluruh unit usaha koperasi
- Mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai partisipasi
- Mengajukan usul, saran, dan kritik kepada pengurus
- Mendapatkan laporan keuangan dan perkembangan koperasi
3.2 Kewajiban Anggota
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib tepat waktu
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi
- Menjaga nama baik dan keberlangsungan koperasi
- Menanggung kerugian koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
4. Layanan Koperasi
Koperasi menyediakan berbagai layanan sebagai berikut:
- Minimarket SEMBAKO: Penjualan kebutuhan pokok dengan harga kompetitif
- Warung Keliling: Layanan penjualan keliling di area RW 11
- Jasa Event Organizer: Penyelenggaraan acara warga
- Kedai Minuman: Penjualan minuman dan snack
- Penjualan Furniture: Penyediaan perabotan rumah tangga
- Layanan Pembayaran: PPOB, pulsa, dan tagihan
5. Pembagian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.
SHU dibagikan berdasarkan:
- Partisipasi modal (simpanan) anggota
- Partisipasi transaksi anggota di unit usaha koperasi
- Keaktifan dalam kegiatan koperasi
Besaran pembagian SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
6. Transaksi dan Pembayaran
- Semua transaksi di unit usaha koperasi menggunakan sistem tunai atau non-tunai yang disediakan
- Harga produk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar
- Anggota mendapatkan harga khusus dan diskon sesuai kebijakan koperasi
- Bukti transaksi wajib disimpan untuk keperluan pencatatan partisipasi
7. Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul antara anggota dengan koperasi atau antar anggota yang berkaitan dengan koperasi akan diselesaikan melalui:
- Musyawarah untuk mufakat
- Mediasi oleh pengurus atau pengawas
- Keputusan Rapat Anggota
- Penyelesaian melalui jalur hukum jika diperlukan
8. Pembatasan Tanggung Jawab
Koperasi tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian yang timbul akibat kelalaian anggota
- Kerusakan atau kehilangan barang setelah transaksi selesai
- Gangguan layanan akibat force majeure (bencana alam, kerusuhan, pandemi, dll)
- Kerugian akibat informasi yang tidak akurat dari anggota
9. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Koperasi berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan yang bersifat substansial akan diinformasikan kepada anggota melalui pengumuman di sekretariat koperasi atau media komunikasi yang digunakan. Anggota yang tetap menggunakan layanan koperasi setelah perubahan dianggap menyetujui perubahan tersebut.
10. Kontak
Untuk pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi: