Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang Koperasi Puri Karya Bersama.
Umum
Koperasi Puri Karya Bersama adalah koperasi konsumen yang didirikan oleh warga RW 11 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Koperasi ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi warga melalui usaha bersama yang adil dan transparan.
Koperasi Puri Karya Bersama didirikan pada tahun 2024 oleh warga RW 11 dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan untuk membangun kemandirian ekonomi bersama.
Koperasi berlokasi di RW 11 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Anda dapat mengunjungi minimarket kami yang beroperasi setiap hari.
Keanggotaan
Untuk menjadi anggota, Anda harus: (1) Warga RW 11 atau memiliki hubungan dengan komunitas RW 11, (2) Mengisi formulir pendaftaran, (3) Melengkapi dokumen (KTP, KK, pas foto), (4) Membayar Simpanan Pokok Rp 500.000. Setelah diverifikasi, Anda akan mendapat kartu anggota resmi.
Biaya keanggotaan terdiri dari: Simpanan Pokok Rp 500.000 (dibayar sekali saat mendaftar) dan Simpanan Wajib Rp 100.000 per bulan. Anggota juga dapat menyimpan Simpanan Sukarela sesuai kemampuan.
Keuntungan anggota meliputi: hak suara dalam RAT, pembagian SHU, harga khusus produk koperasi, prioritas layanan, akses pinjaman anggota, pembinaan usaha, dan perlindungan dari dana sosial koperasi.
Simpanan Sukarela dapat ditarik sewaktu-waktu. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil ketika mengundurkan diri dari keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan koperasi yang dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi, baik melalui transaksi maupun simpanan.
SHU dibagikan dengan komposisi: Dana Cadangan 30%, Jasa Anggota (berdasarkan transaksi) 30%, Jasa Simpanan (berdasarkan simpanan) 20%, Insentif Pengurus dan Pengawas 15%, dan Dana Sosial 5%.
Pembagian SHU dilakukan setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang biasanya diadakan di awal tahun. SHU dihitung berdasarkan aktivitas anggota selama satu tahun buku sebelumnya.
Layanan
Koperasi memiliki usaha utama Minimarket SEMBAKO dan usaha penunjang: Warung Keliling, Jasa Event Organizer, Kedai Minuman, Penjualan Furniture, dan Layanan Pembayaran (listrik, air, pulsa, dll).
Ya, masyarakat umum tetap bisa berbelanja di minimarket koperasi. Namun, anggota mendapatkan harga khusus dan keuntungan tambahan seperti pembagian SHU berdasarkan total transaksi.
Kunjungi minimarket koperasi dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pembayaran. Layanan tersedia untuk listrik, air, BPJS, pulsa, paket data, dan berbagai tagihan lainnya.
Organisasi
Struktur organisasi terdiri dari: Rapat Anggota (pemegang kekuasaan tertinggi), Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), Pengawas, dan Pengelola unit usaha. Semua dipilih dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
RAT (Rapat Anggota Tahunan) adalah forum tertinggi dalam koperasi yang diadakan setahun sekali. Dalam RAT, anggota membahas laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan pembagian SHU, dan mengambil keputusan strategis.
Anda dapat menghubungi kami melalui sekretariat di RW 11 Desa Sukamantri, kunjungi langsung minimarket kami, atau hubungi pengurus melalui halaman Kontak di website ini.
Bergabunglah Bersama Kami Sekarang!
Jadilah bagian dari Koperasi Puri Karya Bersama dan nikmati berbagai keuntungan. Bersama kita wujudkan kemandirian ekonomi warga RW 11.