
Koperasi Puri Karya Bersama adalah koperasi konsumen yang didirikan oleh warga RW 11 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Kami berkomitmen untuk mewujudkan kemandirian ekonomi warga melalui usaha bersama yang adil dan transparan.
Mewujudkan kemandirian ekonomi warga RW 11 melalui koperasi yang adil dan transparan.
Koperasi Puri Karya Bersama didirikan oleh warga RW 11 Desa Sukamantri dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan. Pendirian ini didasari oleh kebutuhan warga akan akses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan keinginan untuk membangun kemandirian ekonomi bersama.
Unit usaha pertama yang dibuka adalah Minimarket SEMBAKO sebagai usaha utama koperasi. Minimarket ini menyediakan sembilan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau untuk anggota dan warga sekitar.
Seiring berkembangnya koperasi, dibuka unit-unit usaha penunjang seperti Warung Keliling, Jasa Event Organizer, Kedai Minuman, Penjualan Furniture, dan Layanan Pembayaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggota.
Koperasi Puri Karya Bersama terus bertumbuh dengan lebih dari 100 anggota aktif. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota dan masyarakat RW 11.
Koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk masa jabatan tertentu.
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan koperasi
Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi
Mengelola keuangan dan pembukuan koperasi
Mengawasi jalannya operasional koperasi
Membantu pengawasan dan evaluasi koperasi
RAT adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, termasuk pemilihan pengurus, pengesahan laporan keuangan, dan penetapan pembagian SHU.
Jadilah bagian dari Koperasi Puri Karya Bersama dan nikmati berbagai keuntungan. Bersama kita wujudkan kemandirian ekonomi warga RW 11.